Bakamla Depok, sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), bertugas untuk mengawasi, mengamankan, dan menegakkan hukum maritim di wilayah perairan Depok. Untuk memastikan kelancaran operasional dan keberhasilan tugas-tugas ini, Bakamla Depok berlandaskan pada regulasi-regulasi yang telah ditetapkan baik oleh pemerintah pusat maupun peraturan internal yang mengatur kegiatan pengawasan dan pengamanan di laut.
1. Undang-Undang Republik Indonesia
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran: Menjadi dasar hukum utama yang mengatur pelayaran di Indonesia, termasuk pengaturan keselamatan pelayaran dan ketentuan yang berkaitan dengan perizinan kapal, muatan, dan pelayaran internasional maupun domestik.
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah: Menyediakan kerangka hukum bagi pengelolaan sumber daya laut dan perairan, serta kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan maritim di wilayah mereka.
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1973 tentang Kepabeanan: Mengatur tentang pencegahan penyelundupan barang dan pengawasan di wilayah laut Indonesia, termasuk prosedur pemeriksaan dan penindakan terhadap barang ilegal yang masuk melalui jalur laut.
- Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan: Mengatur kegiatan perikanan di Indonesia, termasuk larangan terhadap penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), serta pengaturan mengenai perlindungan ekosistem laut.
- Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: Mengatur penggunaan, pengelolaan, dan perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia, termasuk kawasan yang ada di wilayah perairan Depok.
2. Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran Laut: Mengatur tentang mekanisme pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi mencemari laut, serta prosedur penanggulangan pencemaran di laut.
- Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Laut Indonesia: Mencakup kebijakan pengelolaan wilayah laut Indonesia secara menyeluruh, termasuk pencegahan dan penanggulangan illegal fishing dan kerusakan ekosistem laut.
3. Peraturan Menteri (Permen)
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PKP) No. 56 Tahun 2014 tentang Penangkapan Ikan di Laut: Mengatur prosedur operasional dalam hal penangkapan ikan, khususnya mengenai syarat perizinan, alat tangkap, dan daerah larangan.
- Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 38 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pelayaran di Laut: Mengatur tugas dan wewenang petugas pengawas dalam melakukan inspeksi terhadap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia, termasuk penegakan hukum terhadap kapal yang melanggar ketentuan.
4. Peraturan Kepala Bakamla (Perka Bakamla)
- Peraturan Kepala Bakamla No. 1 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengamanan Laut: Menetapkan pedoman teknis dalam pelaksanaan pengawasan dan pengamanan wilayah perairan Indonesia, termasuk prosedur patroli laut, penindakan terhadap kapal yang melanggar hukum, dan pengamanan ekosistem laut.
- Peraturan Kepala Bakamla No. 4 Tahun 2020 tentang Prosedur Penanganan Kejahatan Maritim: Mengatur prosedur standar dalam menangani berbagai jenis kejahatan maritim, seperti perompakan, illegal fishing, penyelundupan, dan pencemaran laut.
5. Regulasi Khusus Wilayah Depok
- Peraturan Daerah Kota Depok No. 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur pengelolaan lingkungan hidup di wilayah Kota Depok, termasuk perlindungan terhadap ekosistem pesisir dan perairan yang berdekatan dengan kawasan pesisir Depok.
- Peraturan Daerah Kota Depok No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut: Mengatur kebijakan daerah mengenai perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam laut di wilayah Depok, termasuk pengawasan terhadap pencemaran dan eksploitasi berlebihan terhadap ekosistem laut.
6. Standar Operasional Prosedur (SOP) Intern Bakamla Depok
Selain regulasi di atas, Bakamla Depok juga memiliki SOP internal yang berlaku dalam melaksanakan tugas-tugas operasionalnya. Beberapa prosedur standar yang diatur dalam SOP antara lain:
- Patroli Laut: Prosedur untuk melaksanakan patroli rutin dan insidental di wilayah perairan Depok guna mencegah tindak kejahatan maritim dan menjaga keselamatan pelayaran.
- Penegakan Hukum: Prosedur untuk menangani pelanggaran hukum yang terjadi di laut, mulai dari pemeriksaan kapal hingga penindakan terhadap pelanggaran peraturan maritim.
- Penanganan Insiden Laut: Prosedur untuk menangani kecelakaan atau insiden maritim, termasuk langkah-langkah penyelamatan dan mitigasi kerusakan lingkungan.
7. Kerja Sama Antar-Instansi
Bakamla Depok juga beroperasi berdasarkan regulasi yang mengatur kerja sama antar instansi, seperti:
- Kerja sama dengan TNI AL dan Polairud: Dalam rangka meningkatkan efektivitas patroli dan penegakan hukum di laut.
- Kerja sama dengan Dinas Perikanan dan Kelautan: Untuk pengawasan kegiatan perikanan dan perlindungan terhadap ekosistem laut.
- Koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Untuk pengawasan dan penanganan pencemaran laut dan kerusakan ekosistem.
Bakamla Depok menjalankan tugasnya dengan mengacu pada regulasi-regulasi tersebut untuk menjaga keamanan dan keselamatan laut di wilayah Depok, serta memastikan kelestarian ekosistem laut tetap terjaga. Dengan dasar hukum yang kuat dan kerjasama yang baik dengan berbagai pihak terkait, Bakamla Depok berkomitmen untuk memberikan pengawasan yang optimal dan penegakan hukum yang tegas demi kedaulatan maritim Indonesia.